Press Release Polres Dharmasraya

    Press Release Polres Dharmasraya

    Dharmasraya - Polres Dhamasraya menggelar kegiatan Press Release sehubungan dengan pengungkapan Kasus membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang digelar di Lobi Mako Polres Dharmasraya. Sabtu(16/4/22).

    Press Release tersebut dilaksanakan untuk mempublikasikan kepada masyarakat dan para awak media terkait penangkapan terhadap Sdr berinisial R, 36 Tahun, Petani, Minang, Jrg. Bugah Ken. Banai, Kec. IX Koto Kab. Dharmasraya, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 08.00 wib, bertempat di Jalan lintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil  Nagari Sungai kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.

    Dalam Press release tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurdiansyah S.I.K Menunjukan kepada awak media tersangka berinisial "R" beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan yaitu 1 (satu) unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV dengan nomor polisi BA 8737 VQ , 1 (satu) lembar STNK Mobil pickup merek SUZUKI APV dengan Nomor rangka MHYGDN41TFJ401515, nomor mesin G15A1D346958, atas nama ABDUL LATIF, dan Hasil hutan berbentuk kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1, 5 kubik).

    AKBP Nurdiansyah  juga menyampaikan, " saya atas nama Polres Dhamasraya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah telah membantu kerja petugas di lapangan dengan memberikan informasi".

    "Dengan informasi tersebut petugas bisa menggagalkan aksi tersangka R dalam membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah". Ulas AKBP Nurdiansyah.

    Lebih lanjut AKBP Nurdiansyah menyampaikan "Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No. 18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000".  

    Sebagai penutup kegiatan Press Release AKBP Nurdiansyah menyampaikan " Polres Dharmasraya kedepan akan terus bersinergi dengan Masyarakat untuk selalu menciptakan Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasaraya".

    Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Dhamasraya di dampingi oleh Waka Polres Kompol Alwi Haskar, Kasat Reskrim, Iptu Dwi Angga Prasetyo, dan si humas Marbawi.

    (Berry).

    Humas Polres Dharmasraya
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penyalahgunaan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Dharmasraya Sutan Riska Siap Cabut...

    Berita terkait